Bentuk Partisipasi Politik Beserta Contohnya

Bentuk Partisipasi Politik – Adakah di antara kalian yang sudah pernah ikut memberikan suara dalam pemilihan umum? Jika belum, pasti pernah melihat orang tua atau orang-orang di sekitar melakukan atau menjadi bagian dari hegemoni tersebut bukan? Pemilihan umum sendiri merupakan salah satu wujud dari partisipasi warga negara dalam pemerintahan. Meskipun masih usia sekolah, saat umur kita 17 tahun, maka kita akan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terhadap kehidupan politik negara. Atau secara singkatnya, ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Partisipasi Politik bisa di artikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan tujuan memengaruhi pengambilan keputusan politik. Hal ini umumnya di lakukan seseorang dalam posisinya sebagai warga negara, bukannya politikus ataupun pegawai negeri. Dan sifatnya un sukarela, bukan di mobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa.

Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik di bagi menjadi dua, yani partisipasi aktif dan pastisipasi pasif. Patisipasi aktif adalah kegiatan warga negara dalam ikut serta menentukan kebijakan dan pemilihan pejabat pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi kepentingan bersama. Sedangkan partisipasi pasif adalah kegiatan warga negara yang mendukung jalannya pemerintahan negara dalam rangka menciptakan kehidupan negara yang sesuai tujuan.

Sementara itu, A. Almond membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi konvensional dan nonkonvensional dengan penjelasan sebagai berikut.

Partisipasi Secara Konvensional

1. Pemberian suara (voting)

Pemungutan suara adalah alat untuk mengekspresikan dan mengumpulkan pilihan partai atau calon dalam pemilihan. Bangsa Yunani kuno melakukan pemungutan suara dengan menempatkan baru kerikil di sebuah jambangan besar, yang kemudian memunculkan istilah psephology, atau kajian mengenai bermacam-maca pemilihan umum.

Menjelang akhir abad ke-19, kebanyakan negara Barat memberikan hak suara kepada sebagian besar pria dewasa dan selama dasawarsa awal abad ke-20, hak itu di perluas kepada sebagian besar wanita dewasa. Pemilihan-pemilihan kompetsi yang bebas di anggap sebagai kunci bagi demokrasi perwakilan.

2. Diskusi Politik

Hal ini merupakan ajang tukar pikiran tentang masalah-masalah publik untuk kemudian di carikan pemecahannya yang secara langsung berpengaruh terhadap kebijakan publik.

3. Kegiatan Kampanye

Dalam masa pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah dan presiden, bentuk kegiatan ini sangat marak di pilih sebagai sarana efektif dalam menyampaikan aspirasi dari sebuah partai kepada masyarakat pemilihnya. Media kampanye pun beragam, antara lain poster, kaos, bendera, yang semua di berikan kepada masyarakat umum atau dengan melakukan pemasangan alat peraga yang tentunya tidak di perkenankan melanggar peraturan perundang-undangan.

4. Membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan

Hal ini biasanya di lakukan dengan ikut membentuk organisasi sosial keagamaan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan sebagai upaya memperjuangkan kepentingannya kepada pemerintah atau menjadi anggota dari salah satu organisasi sosial keagamaan.

5. Komunikasi individual dengan pejabat dan administrasi

Kegiatan ini di lakukan dengan mendatangi anggota parlemen untuk menyalurkan aspirasi, mendatangi Walikota/Bupati/Camat, kepala dinas untuk menanyakan sesuatu yang menyangkut masalah publik.

Partisipasi secara Nonkonvensional

1. Pengajuan petisi

Petisi adalah pernyataan yang di sampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tidakan terhadap suatu hal. Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.

Petisi juga berarti sebuah dokumen tertulis resmi yang di sampaikan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan dari pihak tersebut. Umumnya petisi di tandatangani oleh beberapa orang atau sekelompok besar orang yang mendukung permintaan yang terdapat dalam dokumen.

2. Demostrasi (Unjuk rasa)

Demonstrasi adalah hak demokrasi yang dapat di laksanakan dengan tertib, damai dan intelek. Dan demonstrasi merupakan sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang di anggap benar dan berupaya mempublikasikannya dalam bentuk pengerahan massa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat yang sangat terkait dengan tujuan di gunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya.

3. Konfrontasi

Konfrontasi di golongkan sebagai bentuk partisipasi politik nonkonvensional karena aspirasi di perjuangkan dengan cara-cara yang tidak mengindahkan pandangan dan hak pihak lain. Dengan kata lain, pihak lain di posisikan sebagai lawan yang harus tunduk untuk mengabulkan aspirasinya. Jadi, dalam konfrontasi tidak di kenal kompromi tetapi merupakan penaklukan. Konfrontasi sendiri di anggap sesuatu yang tidak lazim dalam negara demokrasi.

4. Mogok

Mogok adalah penghentian proses produksi demi suatu tuntutan tertentu. Dalam realitas, ada dua kemungkinan yang menyebabkan proses produksi berhenti, yaitu buruh secara sadar berhenti bekerja dan keluar pabrik serta pemblokiran kawasan dan jalanannya sehingga sebagian besar buruh tidak bisa masuk ke pabrik untuk bekerja.

Pemogokan bisa terjadi di tingkat pabrik, kawasan sampai tingkat nasional yang melibatkan buruh di berbagai kota dalam satu negeri. Dan emogokan yang lebih luas di lakukan bukan saja karena tuntutan yang sama, tetapi karena hubungan produksi itu bersifat luas, tidak hanya melibatkan satu atau dua pabrik. Pemogokan kadang di gunakan pula untuk menekan pemerintah untuk mengganti suatu kebijakan.

5. Tindakan kekerasan politik

Kekerasan politik merupakan reaksi beberapa kelompok masyarakat yang menilai para pemegang kekuasaan kurang adil dalam mengelola berbagai konflik dan sumber kekuasaan yang ada. Bahkan, pemegang kekuasaan di nilai dengan wewenang strukturalnya memakai cara-cara nondialogis atau nonmusyawarah untuk menyelesaikan konflik.

6. Perang gerlya

Cara ini di gunakan pada masa perang kemerdekaan dengan tujuan melemahkan atau menghancurkan kekuasaan kelompok lain dengan jalan perumpahan darah. Meski begitu. pada masa sekarang sistem perang gerilya juga bukannya tidak pernah di lakukan. Terlebih oleh kelompok gerakan-gerakan sporadis.

Nah, itulah penjelasan tentang bentuk partisipasi yang harus kalian ketahui dan wajib kalian fahami.